BSIP JATIM BERPARTISIPASI DALAM FORUM SUB NASIONAL INDONESIA'S FOLU NET SINK 2030
Surabaya, 15 Mei 2024 - Dalam rangka sosialisasi Sub Nasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030, Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan pertemuan di Ballroom B JW Marriott Hotel Surabaya. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, A.Ks., M.A.P dan dihadiri oleh berbagai unsur mulai dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, BUMN, Swasta dan LSM. Dalam kegiatan tersebut Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si hadir sebagai tamu undangan.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. Upaya Indonesia untuk mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 perlu diikuti dengan alokasi lahan yang selektif dan terkontrol untuk pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang adil dan merata bagi masyarakat Indonesia. FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui penurunan emisi GRK dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan dengan kondisi dimana tingkat serapan sama atau lebih tinggi dari tingkat emisi.
Sasaran yang ingin dicapai melalui implementasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030, mendukung net zero emission sektor kehutanan dan guna memenuhi NDC (Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional) yang menjadi kewajiban nasional Indonesia sebagai kontribusi bagi agenda perubahan iklim global. Setidaknya ada 15 kegiatan aksi mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yaitu: 1). Pengurangan laju deforestasi lahan mineral, 2). Pengurangan laju deforestasi lahan gambut dan mangrove, 3). Pengurangan laju degradasi hutan-hutan lahan mineral, 4). Pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut dan mangrove, 5). Pembangunan hutan tanaman, 6). Pengelolaan hutan lestari, 7). Rehabilitasi dengan rotasi, 8). Rehabilitasi non-rotasi, 9). Restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut, 10). Rehabilitasi mangrove dan aforestasi pada kawasan bekas tambang, 11). Konservasi keanekaragaman hayati, 12). Perhutanan sosial, 13). Introduksi replikasi ekosistem, ruang terbuka hijau, dan ekoriparian, 14). Pengembangan dan konsolidasi hutan adat, serta 15). Pengawasan dan law enforcement dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.